Pembunuhan yang Dilakukan Bersama-Sama
Pembunuhan merupakan kejahatan yang sangat keji, terlebih ketika dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok orang. Islam. Sebagai agama yang menegakkan keadilan dan melindungi kehidupan, Islam memberikan ketentuan yang tegas terkait kejahatan seperti ini.
Artikel ini akan menjelaskan poin-poin penting tentang hukum Islam terkait pembunuhan yang dilakukan bersama-sama, serta bagaimana Islam menangani kasus ini dalam rangka menjaga keadilan dan ketertiban di masyarakat. Semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita semua.
Pembunuhan adalah dosa besar
Pembunuhan merupakan salah satu dosa besar, bahkan dia termasuk dosa paling besar dari dosa-dosa besar.
Allah Ta’ala berfirman,
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan baginya siksa yang besar.” (QS. An-Nisa’: 93)
Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, terkait dengan ayat tersebut,
“Ayat ini memberikan ancaman yang sangat keras bagi siapa saja yang melakukan dosa besar ini, yaitu pembunuhan, yang dalam beberapa ayat Al-Qur’an disebutkan berdampingan dengan syirik kepada Allah. Sebagaimana dalam firman-Nya di surah Al-Furqan,
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ …
‘Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan lain selain Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah, kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina…’ (QS. Al-Furqan: 68)
Banyak hadis juga menguatkan larangan keras terhadap pembunuhan. Salah satunya dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي الدِّمَاءِ
‘Perkara pertama yang akan diadili di antara manusia pada hari kiamat adalah terkait darah (pembunuhan).’ (HR. Bukhari no. 6864 dan Muslim no. 1678)
Dalam hadis lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لَا يَزَالُ الْمُؤْمِنُ مُعْنِقًا صَالِحًا مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا، فَإِذَا أَصَابَ دَمًا حَرَامًا بَلَّح
‘Seorang mukmin akan tetap berada dalam kebaikan selama ia tidak menumpahkan darah yang diharamkan. Apabila ia telah menumpahkan darah yang haram, maka hilanglah kebaikannya.`” (HR. Abu Dawud no. 4270, sahih menurut Al-Albani) [1]
Adz-Dzahabi rahimahullah berkata dalam kitabnya Al-Kaba’ir,
الْكَبِيرَة الثَّانِيَة قتل النَّفس
“Dosa besar kedua adalah membunuh jiwa.”
Kemudian beliau menyebutkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Di antaranya adalah hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,
أكْبَرُ الكَبَائِرِ: الإشْرَاكُ باللَّهِ، وقَتْلُ النَّفْسِ، وعُقُوقُ الوَالِدَيْنِ، وقَوْلُ الزُّورِ، – أوْ قالَ: وشَهَادَةُ الزُّورِ –
“Dosa-dosa besar yang paling besar adalah menyekutukan Allah, membunuh jiwa, durhaka kepada orang tua, dan perkataan dusta.” Atau beliau bersabda, “kesaksian palsu.” (HR. Bukhari no. 6871) [2]
Hukuman bagi pembunuh dalam Islam
Hukuman bagi pembunuh seorang muslim dengan sengaja, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama, ada tiga hal:
Pertama: Qisas
Pembunuh dibalas dengan dibunuh apabila memenuhi syarat-syarat qisas, sebagaimana firman Allah,
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى
“Diwajibkan atas kamu qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.” (QS. Al-Baqarah: 178)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,
ومن قتل له قتيل فهو بخير النظيرين إما يودي وإما يقاد
“Barangsiapa yang keluarganya terbunuh, maka ia memiliki dua pilihan: menerima diyat atau melakukan qisas.” (HR. Bukhari no. 112 dan Muslim no. 1355)
Kedua: Terjerumus dalam dosa besar
Pembunuhan merupakan dosa besar, sebagaimana disebutkan di bab sebelum ini. Al-Baghawi rahimahullah mengatakan,
هو أكبر الكبائر بعد الكفر
“Pembunuhan merupakan dosa terbesar setelah kekufuran.” [3]
Namun demikian, tobat dari pembunuh dengan sengaja, tetap diterima menurut mayoritas ulama, sebagaimana firman Allah,
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik, tetapi Dia mengampuni dosa selain itu bagi siapa saja yang Dia kehendaki.” (QS. An-Nisa’: 48)
Ketiga: Hilangnya hak waris
Seorang pembunuh tidak berhak mewarisi harta dari orang yang dibunuhnya. [4] Hal ini merupakan kesepakatan (ijma‘) di antara para ulama. Hal ini didasarkan pada hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
الْقَاتِلُ لا يَرِثُ
“Pembunuh tidak berhak mewarisi.” (HR. Tirmidzi no. 2109, dan dinyatakan sahih oleh Al-Albani). [5]
Pembunuhan yang dilakukan bersama-sama
Bagaimana jika sekelompok orang bersekongkol dalam membunuh satu orang?
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan salah satu riwayat dari Hanbali berpendapat bahwa jika sekelompok orang bersekongkol dalam membunuh satu orang, maka semuanya dijatuhi hukuman qisas.
Ini didasarkan pada riwayat Sa’id bin Al-Musayyib, bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu membunuh tujuh orang dari penduduk Shan’a yang membunuh satu orang. Umar berkata,
لو تمالأ عليه أهل صنعاء لقتلتهم جميعًا
“Seandainya seluruh penduduk Shan’a terlibat dalam pembunuhan tersebut, maka aku akan membunuh mereka semua.” (Diriwayatkan oleh Bukhari, 9: 10)
Dan tidak ada seorang pun dari sahabat yang mengingkari hal ini, sehingga menjadi ijma‘.
Pendapat ini juga didukung oleh riwayat dari Ali radhiyallahu ‘anhu yang membunuh tiga orang yang bersekongkol membunuh satu orang. (Diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, 9: 348)
Dan hal ini tidak diingkari oleh sahabat lainnya, sehingga menjadi ijma‘.
Hal ini disebabkan karena qisas adalah hukuman yang diberlakukan pada satu orang, dan dapat diberlakukan pada kelompok, sebagaimana hukuman hudud untuk perbuatan zina atau tuduhan palsu. Jika hukuman qisas dibatalkan karena keterlibatan banyak orang, hal itu akan membuka jalan bagi kerjasama dalam menumpahkan darah, yang bertentangan dengan tujuan hukum qisas dalam Islam, yaitu menjaga kehidupan, sebagaimana firman Allah,
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ
“Dan dalam qisas ada kehidupan bagi kalian.” (QS. Al-Baqarah: 179) [6]
Kesimpulan
Pembunuhan yang dilakukan bersama-sama merupakan kejahatan serius dalam Islam. Hukuman qisas diterapkan secara adil bagi semua pihak yang terlibat. Islam menegaskan pentingnya menjaga kehidupan dan keadilan, serta memberikan ancaman keras terhadap pelanggaran ini. Meskipun demikian, pintu tobat tetap terbuka bagi para pelaku, dengan syarat tobat dilakukan dengan tulus (nashuha). Islam menjaga keseimbangan antara keadilan dan kasih sayang dalam kasus pembunuhan ini. Wallahu a’lam.
Demikian, artikel ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai pembunuhan yang dilakukan bersama-sama. Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan taufik-Nya untuk kita semua.
***
Rumdin PPIA Sragen, 5 Rabiul awal 1446 H
Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab
Artikel asli: https://muslim.or.id/98100-pembunuhan-yang-dilakukan-bersama-sama.html